Dikalangan umat Islam ada yang merayakan hari valentine ada yang tidak,karena ada yang menganggap haram,ada yang tidak,karena valentine sering diidentikan dengan maksiat.Sebenarnya kalau menurut saya bagaimana cara kita merayakannya,jangan menganggap hari valentine hari kebebasan sex.Dan ini bergantung pada si orang itu sendiri kalau orangnya memang ingin berbuat maksiat bisa kapan saja.Pandanglah hari valentine sebagai hari akan pentingnya saling memberi cinta dan kasih sesama umat manusia agar tercipta dunia yang damai dan indah.
Kembali lagi ke kontroversi valentine,berikut pendapat-pendapat yang mengharamkan hari valentine!!!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah mensosialisasikan fatwa haram terkait perayaan Hari Valentin atau Hari Kasih Sayang. "Melalui media massa kami kembali mengingatkan kepada generasi muda tentang fatwa haram perayaan Hari Valentin hari ini," kata Ketua MUI Samarinda, KH. Zaini Naim di Samarinda, Selasa. Ia mengatakan bahwa sosialisasi itu terkait terbitnya fatwa haram perayaan Hari Valentin yang disepakati MUI se-Kalimantan pada 17 Desember 2011 lalu di Pontianak, Kalimantan Barat. "MUI se-Kalimantan telah mengeluarkan fatwa haram perayaan valentine No.01/rakorda/V/2011 pada 17 Desember 2011. Fatwa tersebut telah kami sosialisasikan kepada sejumlah hotel di Samarinda," kata Zaini Naim yang juga sebagai Ketua Fatwa MUI se-Kalimantan. Fatwa haram itu berdasarkan pertimbangan bahwa perayaan Hari Valentin lebih banyak sisi negatifnya dibanding sisi positif. MUI berpendapat, perayaan Hari Valentin itu tidak sesuai budaya bangsa Indonesia dan jauh dari norma agama. http://www.antaranews.com/berita/297326/fatwa-haram-hari-valentin-disosialisasikan-di-samarinda
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengharamkan perayaan "Valentine Day" (hari kasih sayang) bagi umat Islam, karena perayaannya cenderung melanggar ajaran Islam."Valentine merupakan budaya barat dan bertentangan dengan budaya Muslim," kata Ketua MUI Pusat KH Amidhan setelah pengukuhan pengurus MUI Banten masa khidmah 2011-2016 di Serang, Selasa.Apalagi, katanya, di masyarakat saat ini berkembang adanya indikasi "Valentine" untuk ajang menghalalkan seks bebas dengan modus penjualan cokelat yang diselipi alat kontrasepsi di dalamnya. "Perayaan Valentine Day itu haram bagi umat Islam, kalau bentuk pelaksanaannya menggunakan tata cara seperti itu, meski MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa tertulis," katanya. Namun, ia mendukung MUI di daerah dan sejumlah ulama di MUI Pusat yang mengharamkan perayaan yang biasa diperingati pada setiap tanggal 14 Februari tersebut. Menurut dia, semangat saling menghormati dan silaturahmi di balik perayaan valentine itu sesungguhnya merupakan hal yang baik dan bisa untuk dicontoh. Namun demikian, saling menghormati dan menumbuhkan kasih sayang kepada sesama manusia itu tidak mesti menunggu hari Valentine itu datang. "Agama Islam mengajarkan untuk menjaga silaturahmi dan menumbuhkan rasa kasih sayang antarsesama dalam sepanjang hari. Tidak mesti hari Valentine," Terkait dengan perayaan hari valentine tersebut, pihaknya juga sedang menelusuri siapa yang menebarkan cokelat satu paket dengan alat kontrasepsi yang dinilai bagian dari indikasi menghalalkan seks bebas. "Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan UU Pornografi," katanya didampingi Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli. Ketua MUI Banten menambahkan, hari Valentine adalah sebuah hari kasih sayang bagi warga di dunia barat dan hal itu di luar ajaran Islam. "Jika dilihat latar belakangnya, Valentine itu merupakan hari raya bagi kaum non-Islam di Roma Italia. Untuk itu, Valentine haram bagi mereka yang beragama Islam," katanya. Apalagi, kata mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten itu,h perayaan itu identik dengan kebebasan kaum remaja dalam menjalin atau mengikat suatu hubungan di luar nikah, sehingga menyalahi ajaran Islam.http://www.antaranews.com/berita/297322/mui-pusat-haramkan-valentine-day.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof DR. Mohd Hatta menegaskan merayakan Hari Valentine atau hari kasih sayang bagi umat Islam hukumnya haram. Hal ini karena menurutnya asal perayaan hari kasih sayang tersebut bukan dari agama Islam.
“Haram hukumnya bagi umat Islam merayakan Valentine Day atau hari kasih sayang, karena hari kasih sayang tersebut bukan berasal dari agama Islam, melainkan agama di luar Islam,” katanya kepada antarasumut.com.
Ia juga menambahkan didalam ajaran Islam dilarang mencampuradukan segala nilai-nilai agama lain, seperti perayaan hari kasih sayang.
“Dalam ajaran islam umatnya dilarang mencampuradukkan nilai-nilai agama lain dalam kehidupan, hari kasih sayang kan jelas mencampuradukan nilai-nilai agama diluar Islam,” katanya lagi.
Ketika ditanya tentang banyak anak muda yang memberikan sebuah bunga atau hadiah lain kepada orang tua atau saudaranya pada saat moment hari kasih sayang, Prof DR. Mohd Hatta juga menegaskan itu merupakan sebuah perlakuan yang dilarang.
“Islam mengajarkan kita untuk berbuat baik kepada semua orang, tetapi jika seseorang mengaitkan perbuatan baik dengan hari kasih sayang, itu juga termasuk kedalam perbuatan yang dilarang, kalau hendak memberikan hadiah kepada orang tua atau saudara kenapa mesti pada saat hari kasih sayang,” katanya.
Ia menghimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia khususnya di Kota Medan agar tidak terjebak dengan merayakan moment yang tidak dibenarkan di dalam Islam.
“Saya harap kepada seluruh umat Islam agar tidak merayakan hari kasih sayang, khususnya anak muda, karena kebanyakan yang merayakan hari kasih sayang tersebut adalah anak muda,” katanya. http://www.antarasumut.com/kategori-khusus/mui-medan-merayakan-valentine-day-haram-bagi-umat-islam/
Ulama Malaysia mengharamkan perayaan hari Valentine. Prof Datuk Dr Abdul Shukor Hussin, Ketua Dewan Fatwa Nasional mengatakan bahwa perayaan Valentine di klub malam sampai ke ranjang sesuatu yang keterlaluan, walaupun mereka sekedar memilih sambutan sederhana seperti makan malam ditemani lilin atau sekadar membeli hadiah sebagai tanda hadiah dari mereka yang mahal dalam menyambut hari yang konon begitu istimewa itu. Jika tidak hadiah dibeli, khawatir nanti pasangan mencibirnya dan merajuk dengan tuduhan pasangannya tidak romantis dan lupa kepada hari istimewa itu. Mulailah pasangan lain dijadikan contoh betapa mereka sangat sayang kepada pasangan mereka dengan setidaknya memberikan bunga dan mengucapkan: "Happy Valentine Day, sayang ..."
Persoalannya, begitu pentingkah perayaan hari Valentine ini dalam hidup kita dan sesuaikah umat Islam ikut meramaikannya, sedangkan sering kali pada setiap tahun ahli agama menasihatkan dan memperingatkan bahwa sambutan hari kasih sayang itu tidak ada dalam Islam, malah sudah ada yang mengatakannya haram.
Hakikatnya, kita sering lupa konsep sambutan hari kasih sayang itu, kebanyakan bertentangan dengan ajaran Islam. Halalkah ciuman kepada bukan muhrim pada hari itu? Apakah Islam mengizinkan pasangan kekasih berpegangan tangan, menari di klub malam, berpelukan dan meneguk 'air setan' (minuman keras) semata-mata untuk menunjukkan rasa sayang pada kekasihnya.
Larangan sudah jelas. Namun, di kala ia ditegaskan bahwa perayaan ini tidak dibenarkan dalam Islam, ada pula suara dari bukan Islam yang mengatakan bahwa pelarangan ini dibolehkan dengan alasan acara sambutan seperti ini adalah hak pribadi, tidak bisa diganggu dan tergantung pada individu itu sendiri. Katanya, ini kan negara demokrasi.
"Hewan itu ciptaan Allah dan hewan ini hidup dalam peraturannya sendiri. Jelas dikatakan bahwa manusia adalah sebaik-baik ciptaan Allah, tetapi jika kita tidak mematuhi hukum Islam dan seenaknya melanggar laranganNya,maka manusia itu layak dianggap lebih hina dari pada hewan.
"Memang negara kita negara demokrasi. Ada hak kebebasan itu dalam rakyat kita, tetapi perlu diingat bahwa ciptaan Allah ini tidak bebas berbuat apa yang disukainya. Jika manusia bebas buat apa dia suka, dianggap belum masuk dalam agama Islam. Jika ia sadar diri bahwa ia adalah seorang Islam, maka ikutilah cara dan hukum dalam agama ini.
"Jangan lah hidup dalam masyarakat jika mau semuanya bebas. Jangan hidup beragama jika tidak tahu menghormati dan mematuhi hukum beragama. Jangan sampai dikatakan lebih hina dari hewan. "
Itu pernyataan tegas Ketua Dewan Fatwa Nasional, Prof Datuk Dr Abdul Shukor Hussin, yang jelas menolak konsep perayaan Hari Valentine terutama oleh umat Islam di negara ini dan seluruh dunia umumnya.
Bagi beliau, perayaan seperti itu lebih mendorong kepada perlakuan maksiat, sekaligus menjadikannya acara penyambutan Valentine haram, meskipun secara kecil-kecilan.
Bahkan, katanya, sambutan Valentine lebih kepada mengagungkan perayaan bukan Islam, selain mendorong maksiat. Secara terang-terangan ia diharamkan dalam Islam karena mendorong kepada kelakuan rusak, terutama remaja yang gemar melakukan hal yang dilarang termasuk maksiat. "Kasih sayang penting dalam Islam dan menunjukkan kasih sayang tidak selalu harus ada hari khusus. Kita harus saling mengasihi sesama kita. Islam mengajak umatnya mengasihi hewan, apa lagi sesama manusia. Sayangi orang tua dan manusia lain, tetapi tidak perlu hari khusus.
"Sejarah Valentine tidak membantu umat Islam meningkatkan amal dan imannya. Bahkan, sejarah sambutan itu lebih banyak membawa kepada kerusakan akhlak. Oleh karena itulah, Islam melarang dan jelas ia haram. Kebebasan adalah sesuatu yang sangat subjektif.
"Ada orang yang beranggapan menari dan minum sedikit itu sambutan kecil dan biasa. Ada yang anggap pegang dan peluk itu biasa. Padahal, apa saja yang mereka buat itu bertentangan dari hukum Islam dan harus dicegah. Agama lain tidak boleh masuk ikut campur dalam urusan agama kita, sama seperti apa yang kita praktikkan, "katanya.
Beliau tidak senang apabila ada orang bukan Islam secara terang-terangan menyalahkan umat Islam yang melarang sambutan Hari Valentine dengan alasan ini adalah hak individu. Bagi Prof Datuk Dr Abdul Shukor Hussin, intervensi seperti itu tidak wajar terjadi karena setiap agama ada hukumnya sendiri dan harus dipatuhi penganutnya.
"Untuk kamu agama kamu dan untuk kami agama kami." Jelas dinyatakan dalam ayat akhir surat Al-Kafirun yang menunjukkan betapa Islam tegas dalam hal ini. Jaga agama kamu sendiri dan jangan sibuk dengan urusan hukum agama lain. Begitu juga kami (orang Islam) tidak sibuk dengan urusan agama kamu.
"Dalam Islam, sambutan Valentine haram dan harus dijauhkan. Siapa yang ingkar dan tetap menyambutnya walaupun secara kecil tetap berdosa karena ia jelas bertentangan dengan Islam. Jadi, itu hukum dalam agama Islam dan tidak wajar agama lain ikut campur dalam hal ini, "katanya lagi. http://sabili.co.id/islamic-world/ulama-malaysia-haramkan-perayaan-valentine.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Banten, mengeluarkan fatwa haram bagi umat muslim untuk merayakan hari Valentine atau hari kasih sayang.Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi, Selasa (14/2), mengatakan, hari Valentine atau hari kasih sayang merupakan budaya barat dan bertentangan dengan budaya umat muslim. "Barang siapa yang meniru budaya non-muslim, dia termasuk bagian dari mereka," ujar Mahmudi.
Selain itu, dia menegaskan mengungkapkan kasih sayang tidak ditentukan oleh waktu, tetapi dilakukan setiap saat. "Kasih sayang itu tidak perlu ditetapkan oleh waktu, kapan saja umat muslim bisa melakukan kasih sayang kepada sesamanya," ujar Mahmudi.Selain itu, Mahmudi menambahkan, umat cukup menghormati orang non-muslim yang merayakan hari kasih sayang tersebut. "Cukup menghormati bagi orang non-muslim yang memang merayakan hari Valentine," ujar Mahmudi.
Kepada orang tua, Mahmudi mengingatkan agar melarang anak-anaknya yang merayakan hari Valentine. "Kepada para orang tua agar melarang anaknya merayakan hari valentine," ujar Mahmudi..http://www.pab-indonesia.com/nasional/4656-hari-valentine-haram-dirayakan-di-banten-.html
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, Riau, menegaskan perayaan Hari Valentine (Valentine’s Day) pada 14 Februari adalah haram bagi umat Islam karena peringatan hari itu lari dari norma agama dan kesusilaan.Ketua MUI Dumai Roza’i Akbar, Kamis (10/2/2011) menjelaskan, Hari Valentine adalah sebuah hari kasih sayang bagi warga di Dunia Barat yang berada di luar agama Islam.
"Dilihat dari asal muasalnya, diketahui bahwa Valentine merupakan hari raya bagi kaum non-Islam di Roma, Italia. Untuk itu, Valentine haram bagi mereka yang beragama Islam," tegasnya.
Roza’i menyatakan peringatan Hari Valentine merupakan budaya yang tidak pantas diterapkan dalam ajaran Islam karena identik dengan kebebasan kaum remaja dalam menjalin atau mengikat suatu hubungan di luar nikah.
"Apa jadinya jika Valentine membudaya di tubuh Islam. Hal ini yang menjadi pertimbangan kenapa perayaan yang dikenal dengan hari kasih sayang ini haram bagi mereka yang beragama Islam," katanya.
MUI mengimbau kepada seluruh orang tua Muslim untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa Hari Valentine bukanlah sesuatu hal atau hari yang harus dirayakan.
"Selain itu, mereka sebaiknya diberi pengetahuan dan pencerahan agamis agar Valentine tidak menjadi tradisi tahunan bagi kaum remaja muslim," katanya.http://regional.kompas.com/read/2011/02/10/1405505/MUI.Perayaan.Hari.Valentine.Haram.
Itulah beberapa Ftawa MUI yang menytakan Valentine haram yang di ambil dari media berita online.
Namun ada juga yang menyatakan Tidak Haram diantarnya.Inilah fatwa MUI yang menytakan bahwa Valentine tidak haram!!!
Valentine's Day (hari valentine) yang dirayakan sejumlah kalangan pada 14 Februari bisa haram hukumnya. Hal itu jika dalam pelaksanaannya dibumbui adanya maksiat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Zainal Alim, Senin (13/2/2012).Menurutnya, valentine atau hari kasih sayang sebenarnya tidak ada dalam kamus Islam. Untuk itu, hari valentine merupakan hari biasa yang awal mulanya berasal dari Roma, Italia."Jadi tidak wajib dirayakan," ujarnya.
Meski demikian, ia tidak mengharamkan hari valentine, terpenting orang yang melakukannya masih sejalan dengan ajaran Islam. Seperti, tidak ada maksiat."Jika dilakukan dengan menyimpang dari akidah dan kepercayaan, merusak perbuatan maksiat, minum-minuman keras, joget-jogetan, campur baur laki-laki dan perempuan yah itu tidak boleh. Kalau itu ada maka tidak diperkenankan dan haram hukumnya dalam agama," tambah Zainal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan fatwa tak haram bagi umat muslim merayakan hari kasih sayang alias Valentine."Label haram akan diberikan jika dalam perayaan Valentine diwarnai dengan maksiat," kata Sekretaris MUI DIY Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, di Yogyakarta Sabtu, 12 Februari 2011.Menurut dia, kategori haram bisa terapkan bila perayaan itu terdapat nafsu birahi yang bisa menimbulkan hasrat maksiat. Namun jika dalam perayaan dilakukan wajar, maka tidak haram.
"Memang tradisi Valentine yang berasal dari budaya Barat sering bertentangan dengan norma-norma Indonesia," katanya.Ahmad menjelaskan, dalam Islam sendiri, tak mengenal hari baik dan hari buruk. Semua hari adalah sama. Harus diisi dengan sesuatu yang postif. Memberikan tanda kasih sayang bisa dilakukan setiap hari.
MUI DIY, kata Ahmad ,mengingatkan kepada kaum muda Yogyakarta dalam memperingati Valentine ini agar tidak terjebak tindakan negatif. http://nasional.vivanews.com/news/read/204396-mui-yogya--valentine-tak-haram.
Walaupun menurut keterangan di atas banyak yang menytakan haram dari pada yang tidak.Tapi menurut pendapat saya kalau merayakannya secara positif seperti memberi kado spesial seperti cokelat,atau sekedar liburan ke pantai ,atau makan bareng,toh gak ada salahnya ,sembari untuk mengingatkan antara kedua pasangan agar menjaga cintanya supaya abadi.
Setuju banget sama conclusinya... bravo Indonesia. Let's make a better life
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus