Pages

Megaupload Situs Berbagi File Ditutup oleh FBI Dan Departemen Kehakiman AS

Megaupload, situs berbagi file yang cukup populer, telah diperintahkan untuk ditutup oleh FBI dan Departemen Kehakiman AS. Tuduhannya tak lain adalah pembajakan.



Seperti diberitakan LA Times, selain ditutup, pendiri Megaupload juga dikenai tuduhan melakukan pelanggaran hukum hak atas kekayaan intelektual.

Kim Dotcom (dulu bernama Kim Schmitz) dan Mathias Ortmann, kedua pendiri Megaupload, dikabarkan telah ditangkap di Selandia Baru.

Departemen Kehakiman AS menyebut kasus ini sebagai kasus hak cipta terbesar yang pernah dilakukan oleh AS.

"Sasarannya adalah penyalahgunaan penyedia layanan penyimpanan dan distribusi publik untuk memfasilitasi pelanggaran hak atas kekayaan intelektual," ujar pernyataan resmi mereka.

Megaupload dituduh menyebabkan kerugian sebesar 500 juta dollar AS. Situs itu memiliki lebih dari 150 juta pengguna terdaftar dan 50 juta pengunjung per hari.

Sementara itu Megaupload telah menyampaikan bantahan atas tuduhan tersebut. Mereka menyebut bahwa sebagian besar traffic-nya adalah legal.

"Jika industri konten mau memanfaatkan popularitas kami, kami akan dengan senang hati berdialog. Kami punya beberapa ide menarik," demikian pernyataan resmi Megaupload.

Berikut adalah sedikit penjelasan mengenai kasus Megaupload yang dikutip dari ArsTechnica.

Prinsip kejadian
Megaupload memang secara resmi sebuah perusahaan yang berbasis di Hongkong. Pendiri dan karyawannya juga tinggal secara fisik di Selandia Baru.

Nah, menurut tulisan di ArsTechnica, yang patut diperhatikan dalam hal ini adalah nexus-nya, atau lebih sederhananya, prinsip "di mana terjadinya kerugian."

Megaupload dianggap sebagai sebuah situs yang, meski tidak berbasis di AS, tetapi ditujukan bagi warga AS dan menimbulkan kerugian kepada pihak-pihak yang ada di AS.

Dokumen dakwaan pada Megaupload menyebutkan, perusahaan itu menyewa 1.000-an server di AS, sebanyak 525 di antaranya ada di Virginia.

Kemudian, kebanyakan transaksi di situs itu juga dilakukan lewat PayPal, perusahaan AS. Jumlahnya, menurut Pemerintah AS, lebih dari 110 juta dollar AS.

Pendapatan iklan Megaupload didapatkan dari Google AdSense (hingga 2007) dan AdBrite. Keduanya perusahaan AS.

Megaupload membayar penggunanya yang melakukan upload paling populer. Dalam dakwaan itu disebutkan, termasuk di antaranya merupakan penduduk Virginia, AS.

Logika dari dokumen itu, dengan mengirimkan uang ke alamat di AS, Megaupload memahami bahwa mereka berbisnis di AS dan terikat dengan yurisdiksi AS.

Kesimpulannya: kerugian pelanggaran hak cipta terjadi di Virginia, dari server di Virginia, dan perusahaan itu mendapatkan, serta mengirimkan uang ke warga Virginia. Maka dari itu, ia terikat hukum federal di Virginia.

Tentu masalah yurisdiksi ini akan jadi salah satu bahan pembelaan terhadap Megaupload di persidangan kelak. 

Sekelompok aktivis peretas di internet menyerang beberapa laman resmi milik lembaga Pemerintah Amerika Serikat sebagai aksi balas dendam atas langkah Pemerintah AS menutup laman megaupload.com dan menangkap para pengelolanya, Kamis (19/1).
Laman Biro Investigasi Federal AS (www.fbi.gov), Departemen Kehakiman AS (www.justice.gov), perusahan rekaman Universal Music (www.universalmusic.com), Asosiasi Film Amerika (www.mpaa.org), dan Asosiasi Industri Rekaman Amerika (www.riaa.com) dikabarkan diserang para peretas sehingga tak bisa diakses.
Hingga Jumat (20/1) sekitar pukul 20.00 WIB, laman Universal Music dan RIAA belum bisa diakses, sedangkan laman MPAA, FBI, dan Departemen Kehakiman AS sudah berfungsi.
Kelompok aktivis peretas (hacktivist) di internet Anonymous mengklaim bertanggung jawab atas serangan terhadap laman-laman tersebut. ”Internet ada di sini. Apakah Anda siap dengan Tahun Perang Cyber? Kami siap. Bangkit dan bergabunglah bersama kami untuk memperjuangkan hak-hak Anda,” seru pengguna bernama YourAnonNews, kelompok yang berafiliasi dengan Anonymous, di Twitter.
Departemen Kehakiman AS berjanji akan menyelidiki pelaku penyerangan ini yang mereka kategorikan sebagai ”aksi kejahatan”.
Pelanggaran hak cipta
Megaupload.com, laman tempat menyimpan dan berbagi dokumen berukuran besar, seperti video, film, atau musik, dituduh melanggar hak cipta dan konspirasi pencucian uang dan pemerasan. Pihak berwajib AS mengatakan, laman tersebut telah meraup keuntungan hingga 175 juta dollar AS (sekitar Rp 1,6 triliun) dan menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para pemegang hak cipta sebesar 500 juta dollar AS.
Perusahaan pengelola laman tersebut, Megaupload Ltd, berpusat di Hongkong. Namun, mereka memanfaatkan jaringan server yang tersebar di seluruh dunia, termasuk di Ashburn, negara bagian Virginia, AS, sehingga memberi wewenang kepada penegak hukum AS bertindak.
Departemen Kehakiman AS menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya ditangkap di Selandia Baru, Jumat. Kepolisian Selandia Baru, yang dikontak FBI awal 2011, menggelar operasi penggerebekan besar-besaran di 10 lokasi di Auckland. Mereka menangkap tersangka serta menyita aset bernilai jutaan dollar, termasuk uang 10 juta dollar Selandia Baru dari berbagai institusi keuangan negara itu.
Empat tersangka yang ditangkap adalah Kim Dotcom alias Kim Schmitz (37), warga Finlandia dan Jerman yang mendirikan dan menjadi Direktur Inovasi Megaupload; Finn Batato (38), warga Jerman yang menjabat Direktur Pemasaran; Mathias Ortmann (40), warga Jerman yang turut mendirikan Megaupload dan kini menjabat Direktur Teknik; dan Bram van der Kolk alias Bramos (29), warga Belanda yang mengawasi pemrograman.
Mereka akan diekstradisi ke AS untuk diadili.
Penutupan megaupload dan penangkapan para pengelolanya terjadi sehari setelah raksasaraksasa internet di AS, seperti Wikipedia, Google, dan Reddit, menggelar protes terhadap rancangan undang-undang anti- pembajakan di internet. Departemen Kehakiman AS menegaskan, penutupan megaupload sama sekali tak ada hubungannya dengan proses pembahasan RUU SOPA dan PIPA itu.
Organisasi Electronic Frontier Foundation (EFF), yang membela hak kebebasan berbicara dan hak digital di internet, memprotes kejadian ini. ”Penerapan prosedur kriminal internasional seperti ini terhadap isu-isu kebijakan internet menjadi preseden yang sangat menakutkan. Jika AS bisa menangkap seorang warga negara Belanda di Selandia Baru atas klaim (pelanggaran) hak cipta, akan ada apa lagi nanti?” ungkap EFF.

Yah semoga tidak merembet ke situs berbagi file lainnya,agar kita tidak kesulitan mencari file yang kita inginkan!!!

Sumber:http://tekno.kompas.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberikan Komentar!!!

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...